Pemerintah Indonesia merespon wabah covid-19 dengan mengeluarkan keputusan Presiden (Kappers) Nomor 7 Tahun 2020 teantang Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Indonesia.
Pada Maret 2020 Moritz Hospitality ditunjukan langsung Moritz Hospitality sebagai Divisi Pengelola Gedung oleh Pemerintah Indonesia, untuk mengkordinasi persiapan RSD Covid 19 Wisma Atlet Kemayoran & Wisma Karantina Pademangan dalam waktu yang singkat.
Moritz Hospitality berkerja sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid 19, berjuang bersama Garda Terdepan untuk mensukseskan operasional dari 8 gedung dari RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran & Wisma Karantina Pademangan.
Dimana kami bertugas untuk mengakomodasi unit 3600 kamar dari RSD Covid 19 Wisma Atlet Kemayoran & Wisma Karantina Pademangan, dengan pekerjaan meliputi pengelolaan gedung, maintenance (MEP), pengadaan fasilitas kamar & pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan protokol kesehatan Covid 19.